Hadits Shahih Tentang Badal Haji dan Umroh (Diwakilkan)
Menghajikan orang lain dan
hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah
melakukan badal haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu
untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang
tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar'i) yang menghilangkan
istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat
haji. Orang laki - laki boleh mengerjakan untuk laki - laki dan perempuan,
demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.
Sumber: https://haji.kemenag.go.id
Hadits Badal Haji dan Umroh
untuk petunjuk yang berniat membadalkan Haji atau Umroh
Adapun hadits - hadits Shohih
yang dapat dijadikan acuan atau memberi petunjuk dibolehkannya seorang anak
menunaikan ibadah haji atau ibadah umroh atas nama orang tuanya dan seseorang
(orang lain) melaksanakan ibadah haji atau ibadah umroh untuk keluarga atau
saudara yang ingin di wakilkan (badalkan) , di antaranya adalah:
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ .
[رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan
dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُابْنِ عَبَّاسٍ.,
bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ, lalu berkata:
Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk ber haji, lalu ia meninggal dunia
sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ
bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu
memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Ia menjawab: Ya. Lalu
Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى,
karena sesungguhnya hutang kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى lebih berhak untuk
dipenuhi.”
[رواه البخاري]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.
[رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ أَبِي هُرَيْرَةَ., apabila seorang manusia meninggal dunia,
terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.”
[رواه مسلم]
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي عَنْهُ .
[رواه مسلم والجماعة]
Artinya: “Bahwasanya seorang
wanita dari Khos’am berkata kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ: Ya رسول الله sesungguhnya
ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى dalam
berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ
ﷺ bersabda: Hajikanlah dia.”
[رواه مسلم والجماعة]
جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمٍ إِلَى
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْإِسْلَامُ
وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ رُكُوبَ الرَّحْلِ وَالْحَجُّ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ
أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَرَأَيْتَ
لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَكَانَ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ
قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاحْجُجْ عَنْهُ .
[رواه أحمد]
Artinya: “Seorang laki - laki
dari bani Khos’am menghadap kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ, ia berkata: Sesungguhnya
ayahku masuk Islam pada waktu ia telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan
untuk Badal Haji yang diwajibkan, bolehkan aku meng haji kannya? Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ
bersabda: Apakah kamu anak tertua? Orang itu menjawab: Ya. Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ
bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, lalu engkau
membayar hutang itu untuknya, apakah itu cukup sebagai gantinya? Orang itu
menjawab: Ya. Maka Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Hajikanlah dia.”
[رواه أحمد]
Dengan hadits Shahih serta
keterangan di atas, maka haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji
tetapi tidak dapat melakukannya karena udzur atau karena sudah meninggal dunia
padahal ia sudah berniat atau bernazar untuk menunaikan ibadah haji, dapat
dilakukan oleh anak, saudaranya (ahli warisnya) dan seseorang (orang lain
pendapat ulama yang membolehkan).
Syarat yang mewakili atau
pengganti (Badal) haji harus sudah berhaji pada Asyhuri Al - Hajj (musim haji),
sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ
قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ
قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ .
[رواه أبو داود وابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُابْنِ عَبَّاسٍ,. bahwasanya Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ mendengar seseorang
berkata labbaik (aku datang memenuhi panggilanmu) dari (untuk) Syubrumah. Nabi مُحَمَّدٌ
ﷺ bertanya; Siapakah Syubrumah itu, ia menjawab; saudaraku atau kerabatku, lalu
Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bertanya; Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu? Ia menjawab;
Belum. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda; Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu)
kemudian kamu berhaji untuk Syubrumah.”
[رواه أبو داود وابن ماجه]
Sumber:
[والله أعلمُ بالـصـواب]
Mohon maaf jika ada kesalahan
penulisan Bahasa Arab dan Artinya dan Hal - hal terkait tambahan dari pribadi
untuk merubah kata - kata agar lebih mudah dimengerti, kritik dan saran
mengenai kesalahan silahkan hubungi di nomor yang tercantum di website ini,
karena semua di dapat dari sumber internet. Semoga الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى
memaafkan jika ada kesalahan penulisan, arti dan tambahan kata, karena untuk
mempermudah penjelasan dan pengertian untuk para pembaca.
Semoga bermanfaat untuk semua
yang ingin berniat membadalkan Badal Haji ataupun membadalkan Umroh.






0 komentar:
Posting Komentar